Rabu, 21 September 2011

Wardan tak Bisa Jelaskan Kaitan Putusan MK dengan Mutasi




Dalam SK mutasi jabatan jelas putusan MK adalah salah satu dasar hukum, namun Setko Pekanbaru M Wardan tak bisa menjelaskan relefansinya.

Riauterkini-PEKANBARU- Meskipun jika dikaitkan pada peraturan perundang-undangan manapun, tidak ada yang namanya mutasi. Dilaksanakan karena adanya amar putusan Mahkama Konstitusi (MK), sebab mutasi tidak ada relefansinya dengan lembaga MK. Meskipun begitu Sekretaris Kota (Setko) Pekanbaru M. Wardan, masih terus ngotot berdalih jika mutasi yang dilakukan kepada 134 pejabat dilingkungan Pemko, merujuk pada putusan MK. 


Namun anehnya setiap kali dimintai keterangan dari stetmenya yang terus diulang, setiap berhadapan dengan pertanyaan wartawan seputar relefansi, adanya mutasi yang berkiblat kepada putusan MK. Wardan selaku tidak bisa menjelaskan, dengan berkilah jika mutasi yang dilakukan sudah sesuai prosedur, dan aturan, “ Berkali-kali kita jelaskan jika mutasi yang kita lakukan sudah sesuai prosedur dan undang-undang, kalaupun ada penurunan jabatan itu sebagai bentuk pembinaan bukan pelanggaran, “ tukas Wardan, Rabu (21/9/11).

Ketika ditanya lebih lanjut apa ada hubunganya antara mutasi dengan merujuk amar putusan MK, sehingga mutasi wajib dilaksanakan. Wardan berkelit dan enggan berkomentar, justru dirinya lebih senang berkomentar keyakinanya bahwa pihaknya tengah memberikan pembinaan yang tepat kepada seluruh PNS Pemko, “ Mutasi ini merupakan pembinaan kualitas bagi PNS Pemko, bentuknya yakni berupa pemindahan, penurunan jabatanpun tidak masalah, selama itu sebagai bentuk pembinaan yang terbaik, “ ungkapnya.

Disela-sela pernyataanya Wardan, menegaskan jika tidak ada masalah apapun dari mutasi yang dilakukan pada Jumat lalu. Jikapun terjadi timpang tindih jabatan, dan gugatan terhadap dirinya, ia meyakinkan semua bisa diselesaikan denga baik.***(yunk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar