
Ketua KPK dan Pimpinan Anggota Etik KPK (VIVAnews/Anhar Rizki Affandi)
VIVAnews - Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya mengumumkan pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan komisi anti korupsi, Rabu 5 Oktober 2011. Komite Etik menyatakan, seluruh unsur pimpinan KPK dinyatakan bebas dari pelanggaran pidana.
Keputusan itu diambil Komite Etik yang diketuai Abdullah Hehamahua setelah memeriksa 12 saksi internal dan 17 dari ekternal KPK. Mereka yang oleh pihak luar dipermasalahkan adalah Muhammad Busyro Muqoddas, M Jasin, Haryono Umar, Chandra M Hamzah, Ade Rahardja, Bambang Sapto Pratomo Sunu, Johan Budi SP, dan Roni Samtana. Termasuk Muhammad Nazaruddin.