
JAKARTA--MICOM: Rekomendasi sanksi kepada hakim nakal yang dicetuskan Komisi Yudisial (KY), akan tetap bisa di eksekusi meskipun diabaikan atau ditentang oleh Mahkamah Agung (MA).
Khusus untuk rekomendasi KY yang meminta sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun atau pemberhentian tetap dengan hormat, harus diputuskan melalui mekanisme Majelis Kehormatan Hakim (MKH).



