
Riauterkini-PEKANBARU- Meskipun jika dikaitkan pada peraturan perundang-undangan manapun, tidak ada yang namanya mutasi. Dilaksanakan karena adanya amar putusan Mahkama Konstitusi (MK), sebab mutasi tidak ada relefansinya dengan lembaga MK. Meskipun begitu Sekretaris Kota (Setko) Pekanbaru M. Wardan, masih terus ngotot berdalih jika mutasi yang dilakukan kepada 134 pejabat dilingkungan Pemko, merujuk pada putusan MK.





