Selasa, 4 Oktober 2011 11:30 wib Ahmad Taufiqurrakhman - Okezone
Menurut Tifatul, saat ini Kementrian Kominfo sedang menyelidiki kasus tersebut ke pihak terkait seperti Content Provider (CP). Karena memang biasanya, CP merupakan pihak ketiga yang digandeng operator untuk menyelenggarakan SMS premium.
"Kami akan selidiki bahwa ada kesalahan dengan Content Provider. Apabila Content Provider terbukti bersalah, akan kami tindak," tegas Tifatul, saat membuka ICT Award, di JCC, Jakarta, Selasa (4/10/2011).
Ditambahkan oleh politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, perbuatan menyedot pulsa pengguna tanpa izin itu adalah perbuatan kriminal karena melanggar undang-undang yang berlaku. Oleh sebab itu CP bisa saja ditindak sesuai dengan peraturan pidana.
Sebagai langkah antisipasi, Menkominfo menyarankan agar pelanggan yang tersandung masalah penyedotan pulsa bisa mengadu ke nomor 159 gratis, yang merupakan saluran pengaduan konsumen dari Badan BRTI.
"Besok akan diadakan pertemuan antara Kominfo, BRTI dgn pihak operator dan content provider, untuk membahas tentang pencurian pulsa, reg/unreg yang tidak jelas. Bisnis itu harus fair, jangan melakukan sesuatu bisnis yang tidak halal," tandasnya. (tyo)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar