Rabu, 19 Oktober 2011

PKS: SBY Langgar Kontrak Koalisi

detikcomRabu, 19/10/2011 16:13 WIB 
Jakarta - Presiden SBY mencopot kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suharna Surapratana dari kursi Menteri Riset dan Teknologi (Menristek). Pencopotan itu dinilai telah melanggar gentleman agreement dengan PKS.


"Kalau menurut kita yah, SBY melanggar kontrak," ujar Wakil Ketua DPP PKS Agus Purnomo usai acara diskusi "Reshuffle Apa Manfaatnya bagi Bangsa dan Rakyat Daerah" di gedung DPD, Senayan, Jakarta, Rabu (19/10/2011).

Agus menyebut, kontrak yang dimaksud adalah gentleman agreement yang diteken SBY dan PKS pada tahun 2008 silam. Meskipun SBY melanggar, Agus mengakui jika pihaknya tidak bisa menguggat.

"Perjanjian ini adalah semacam gentleman agreement, bukan perdata dan kita tidak bisa menggugat," terangnya.

Agus mengungkapkan, dalam gentleman agreement itu, ada 4 poin yang disepakati kedua pihak. Salah satunya power sharing, bahwa PKS mendapatkan jatah 4 menteri.

"Kontrak itu dibuat tahun 2008. Saat itu SBY belum jadi Presiden periode yang sekarang, jadi kita sulit menggugatnya sekarang," jelas Agus.

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa banyak kader PKS yang menginginkan agar keluar dari koalisi. Sebab, SBY dinilai telah melanggar kontrak dengan partai yang dulunya bernama Partai Keadilan ini.

"Ada pendapat kita keluar saja dari koalisi tetapi ada juga yang tetap menginginkan kita di dalam. Perbedaan ini masih mengemuka dan itu tidak bisa dilarang. Keputusan akan kita serahkan ke Majelis Syuro," jelas Agus.


Bahkan di antara anggota Majelis Syuro ada juga yang menginginkan PKS kelur dari koalisi. Namun keputusan apakah PKS akan keluar koalisi atau tidak.

"Paling tidak ada dua anggota Majelis Syuro yang minta kita keluar. Tapi Majelis Syuro kan kolektif, ada 99 orang. Jadi kita tunggu, saja karena saat ini Ketua Majelis Syuro Ustad Hilmi sedang umroh," imbuhnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar