Rabu, 12 Oktober 2011

Fahri Hamzah Pimpin Panja Revisi UU KPK

Nasional - Rabu, 12 Oktober 2011 | 14:31 WIB
Headline

INILAH.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah akan memimpin panitia kerja (Panja) revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pak Fahri (Fahri Hamzah) yang pimpin. Ya kita lihat nantilah bicara politik atau hukum," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/10/2011).
Kemungkinan yang akan menjadi fokus dari revisi UU KPK ini adalah terkait kewenangan KPK melakukan penuntutan. Penuntutan KPK dikabarkan akan dikembalikan ke Kejaksaan.
"Itukan UU. UU begitu bahwa Kejaksaan adalah satu-satunya penuntut," jelas Azis.
Dikatakannya, dalam revisi UU KPK ini, semua hal harus berdasarkan hukum yaitu KUHAP. Sehingga semua yang dilakukan oleh KPK harus berlandaskan hukum. Oleh sebab itu, kewenangan KPK yang sebelumnya bisa melakukan penuntutan, kemungki
nan besar akan dikembalikan ke Kejaksaan.
"Itu yang menjadi perhatian kita, ini penegakan hukum ke depan, arahnya mau ke mana. Kalau kita mau murni hukum, aturan main di KUHAP," katanya.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan tidak boleh ada penyelidikan dan penuntutan bahkan pengadilan dalam satu atap. Sehingga kewenangan KPK melakukan penuntutan kemungkinan akan dicabut.
"Contoh mengenai tidak boleh adanya SP3 (Surat Penghentian Proses Penyidikan, red). Tidak boleh itu, dalam UU KPK tidak boleh ada SP3, itu melanggar KUHAP. KPK dalam proses proyustisia tidak ada dalam lembaga hukum dari proses penyelidikan, penuntutan, pengadilan dalam satu atap. Tidak ada itu," jelasnya. [bar]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar