
Kamis, 13/10/2011 12:32 WIB
Jakarta - Fahri Hamzah ternyata tidak akan memimpin Panja revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK. Pansus akan dipimpin oleh Ketua Komisi III, Benny Kabur Harman.
"Kebetulan diakan sarjana hukum dan doktor pula. Jadi kami sepakat biar Pak Benny yang memimpin Panja ini," ujar Fahri Hamzah saat dihubungi detikcom, Kamis (13/10/2011).
Menurut politisi PKS ini, pimpinan Komisi III DPR mendapatkan jatah untuk memimpin Panja revisi atau pembuatan UU. Dan saat ini giliran Benny yang dapat kesempatan memimpin Pansus revisi UU KPK.
"Saya dan Tjatur Sapto Edy sudah memimpin waktu RUU KY dan Peradilan Anak. Yang belum tinggal Pak Benny dan Aziz, dan kolektif sudah menyettujui Benny yang mimpin karena secara akademik dia memadai," terangnya.
Latar belakang Benny yang pernah bergelut di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) juga menjadi pertimbangan. Benny dinilai orang yang tepat untuk memimpin Panja revisi UU KPK.
"Jadi temen-temen LSM kalau mau tanya, silakan ke Benny. Suruh mereka berdeba dengan Benny, kan latar belakangnya sama aktifis," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar