Selasa, 20 September 2011

KPK tak Sanggup, Serahkan ke DPR!



Selasa, 20 September 2011 16:20 WIB


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kasus Bank Century semakin mendekati tenggat waktu penyelesaian pada Desember mendatang. Anggota Timwas Bank Century, Fahri Hamzah menantang KPK akan mengembalikan kasus tersebut ke tangan parlemen. “Kalau KPK gak sanggup, ya sudah dikasih lagi saja ke DPR,” katanya saat ditemui, Selasa (20/9).


Rupanya, lanjut Fahri, pimpinan KPK pun setuju dengan itu. “Setuju untuk dipindahkan lagi ke DPR,” katanya. Pada agenda cross examination atau uji silang kasus Bank Century ia malah memprediksi rekan-rekan di DPR akan ‘memaksa’ agar KPK mengambil keputusan mengenai hal tersebut.


Sebab, ia beranggapan kasus ini sudah sangat terang benderang untuk dikatakan ada tindak pidananya. “Sayangnya, hal tersebut hingga saat ini tidak berani diungkapkan oleh KPK,” katanya. Padahal, institusi lain yang dimi
ntai bantuan untuk mengusut kasus ini sudah mengarah pada kesimpulan yang sama. Sebut saja kepolisian, kejaksaan, BPK, dan DPR sudah memperlihatkan sikapnya.

“KPK gak berani menyentuh itu dan masih beranggapan tidak ada tindak pidana korupsi dalam pengucuran dana bailout seniali Rp6,7 triliun kepada Bank Century, makanya diputer-puter,” ujar politisi da
KPK tak Sanggup, Serahkan ke DPR!
ri fraksi PKS ini.

Padahal, lanjut dia, kasus ini sudah memperlihatkan adanya pelanggaran terhadap UU, kegiatan merugikan uang negara, dan memperkaya orang lain. Seharusnya, dari data tersebut, maka seharusnya sudah ada sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau KPK hanya mengembalikan begitu saja, artinya KPK gak mau mengambil kesimpulan dan menyuruh kita (DPR) yang bekerja. Seharusnya KPK bikin kesimpulan dulu soal keterlibatan itu. KPK tidak berani bikin kesimpulan bahwa tidak terlibat,” katanya.
Redaktur: Johar Arif
Reporter: Esthi Maharani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar