Tribun Pekanbaru - Sabtu, 27 Agustus 2011 09:14 WIB


PEKANBARU, TRIBUN - Kubu pasangan Firdaus MT-Ayat Cahyadi (PAS) menyambut gembira pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, bahwa pemenang Pemilukada Pekanbaru 18 Mei lalu bisa dilantik jika ditemukan upaya sistematis untuk menjegal pelaksanaan pemungutan suara ulang dalam waktu 90 hari.
Mahfud MD menyebut langkah itu sebagai terobosan hukum untuk mengakhiri kebuntuan. Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD di akhir program Genta Demokrasi di Metro TV, bertajuk "Kehendak Riau Satu Setengah", yang ditayangkan Kamis (25/8) malam.
Tayangan yang menyorot berlarut-larutnya pelaksanaan pesta demokrasi memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru periode 2011-2016 tersebut mendapat perhatian luas masyarakat Kota Bertuah. Khususnya para pendukung PAS, yang bahkan menggelar nonton bareng, seperti terjadi di kantor Dewan Kesenian Riau (DKR).
Terdengar sorakan saat penonton mendengar pernyataan Mahfud MD. "Kami merasa lega dengan pernyataan Ketua MK tersebut, sebab ini harapan bagi masyarakat Pekanbaru," kata Ian Tanjung, salah seorang pendukung PAS.
Dalam putusannya 24 Juni 2011, MK menerima gugatan pasangan Septina Primawati Rusli-Erizal Muluk (Berseri), sekaligus membatalkan kemenangan duet Firdaus MT-Ayat Cahyadi dalam Pemilukada 18 Mei 2011. MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Pekanbaru dalam waktu 90 hari. Sudah dua bulan putusan itu keluar, namun hingga kini KPU Pekanbaru belum memulai tahapan coblos ulang dengan alasan ketidakjelasan pengucuran dana dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
Semula coblos ulang akan digelar 14 September 2011, tapi kemudian direvisi KPU Pekanbaru. Bahkan KPU Pekanbaru sudah menyatakan tidak sanggup menggelar pemungutan suara ulang sesuai batas waktu yang diberikan MK.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPRD Pekanbaru Syamsul Bahri mengatakan, penjelasan Mahfud MD tersebut jelas, tegas dan berdasar.
Pihaknya akan menjadikan ucapan Mahfud tersebut sebagai salah satu pegangan untuk melakukan upaya lanjutan bila PSU tidak dilakukan dalam batas waktu 90 hari. Sejumlah amunisi dan bukti-bukti adanya upaya tersistematis untuk menjegal pelaksanaan coblos ulang telah dikumpulkan untuk menjadi dokumen laporan ke MK.
"Kami merasa lega dengan pernyataan Ketua MK Profesor Mahfud. Bahwa ada upaya tersistematis untuk menjegal PSU, itu indikasinya kuat sekali," kata Syamsul kepada Tribun, Jumat (26/8) siang.
Syamsul mengatakan, terobosan hukum dari MK amat diharapkan dalam menghentikan polemik dan gonjang ganjing politik lokal di Pekanbaru. Menurutnya, indikasi ada intervensi yang kuat dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menghadang PSU sesuai jadwal MK amat kuat sekali. Salah satunya dengan keluarnya pernyataan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Syamsurizal bahwa Pemko Pekanbaru mengalami defisit anggaran hingga Rp 80 miliar.
"Pernyataan defisit di tengah gonjang-ganjing pelaksanaan PSUcenderung politis. Syamsurizal harus turut bertanggung jawab, bila PSU gagal dilaksanakan," tegas Syamsul yang juga menjabat anggota Komisi II DPRD Pekanbaru.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Pekanbaru, Muhamad Sabarudi menyebut audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau terhadap APBD Riau 2011 ilegal dan tidak memiliki dasar hukum. Menurut dia, nuansa konflik kepentingan sangat terasa, disebabkan posisi Syamsurizal yang juga menjabat Kepala Inspektorat Provinsi Riau.
"Ini kan konflik kepentingannya terasa. Lagi pula dalam kapasitas apa audit dilakukan Inspektorat. Ini ilegal dan mengada-ada saja. Cari celah dan pembenaran (untuk menunda PSU)," kata Sabarudi.
Dia mengatakan, audit keuangan di tengah tahun anggaran berjalan tak lazim dilakukan. Kapasitas Inspektorat Provinsi Riau juga tidak tepat untuk melakukan audit yang objektif. Apalagi bila tiba-tiba hasil audit yang diumumkan membuat kejutan politik dengan menyebut anggaran Pemko Pekanbaru defisit hingga Rp 80 miliar
"Entah lelucon apalagi yang nanti akan ada. Skenarionya jelas sekali. Bisa saja publik menduga, Inspektorat sebagai bagian rekayasa. Kami mendesak agar PSU digelar sesuai jadwal mengikuti putusan MK," tegasnya.
Partai Demokrat dan PKS merupakan pendukung utama duet Firdaus MT-Ayat Cahyadi.
Pernyataan normatif
Sementara ketua tim pemenangan pasangan Septina-Erizal Muluk (Berseri), Muhammadun Royan menilai apa yang dikatakan Ketua MK Mahfud MD sebagai pernyataan normatif dan sebagai bahasa hukum.
"Apa yang disampaikan Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi, intinya pernyataan itu kan normatif, dan bahasa hukum. Tentu apa yang disampaikan itu mempunyai dasar dan ketentuan yang kuat. Kami nggak akan pasang spanduk MK begini, MK begitu, ndak. Jadi siapa saja yang melakukan rekayasa, siapa saja yang melakukan kecurangan pasti akan ditindak. Akan menerima sanksi dari MK," kata Muhammadun saat dihubungi Tribun, Jumat malam.
Muhammadun lantas mengatakan, kubu PAS maupun kubu Berseri mungkin saja melakukan rekayasa itu. Dan perbuatan itu, menurut dia, pasti memiliki konsekuensi. Bisa berupa pelantikan Firdaus MT-Ayat Cahyadi atau malah sebaliknya, pasangan PAS tersebut didiskualifikasi.
"Kalau yang merekayasa itu juga ternyata PAS, bisa-bisa mereka juga
didiskualifikasi," kata dia.
Muhammadun menegaskan, pernyataan Mahfud MD tersebut bukan hanya untuk pasangan Berseri. "Apa yang disampaikan Pak Mahfud itu bukan hanya untuk Berseri, tapi untuk seluruh pasangan. Jadi kami menyikapi itu nggak terlalu luar biasa. Itu normatif dan adalah bahasa hukum, bahwa semua pihak harus mematuhi keputusan MK," ujarnya.
Dia kembali mengutarakan sikap politik Berseri mengenai proses pemungutan suara ulang. "Yang perlu diselesaikan dari penyelenggaraan pertama (18 Mei) adalah masalah validasi DPT (daftar pemilih tetap). Kami dari Berseri menemukan 69.325 DPT yang bermasalah dan itu kami punya bukti lengkap. Tentu itu perlu direvalidasi," kata dia.
Muhammadun membeberkan sejumlah temuan tim Berseri, seperti pengerahan pemilih dari wilayah Kabupaten Kampar saat pencoblosan 18 Mei. Kemudian, banyak ditemukan alamat palsu dalam data pemilih. "Kami coba telusuri alamatnya, itu tanah lapang. Nggak ada rumah. Ada juga yang alamat SD," ucapnya.
Selain itu, Muhammadun mengatakan, pihak Berseri ingin ada sanksi untuk panitia pemungutan suara (PPS) yang terbukti tidak netral. "Kemudian tentunya kami ingin ada sanksi bagi KPPS, PPK yang tidak netral. Sekarang kan ada rekrutmen, mudah-mudahan dalam rekrutmen ini dapat menunjuk PPS dan PPK yang netral," ucapnya.
Muhammadun menegaskan, persoalan-persoalan di atas harus selesai lebih dulu sebelum pemungutan suara ulang digelar. "Kalau ini diselesaikan dengan baik, kapan pun kami siap, kalau perlu besok PSU, kami siap. Karena ini bulan puasa, kami berbicara berdasarkan fakta dan data, bukan berbicara keberpihakan," kata Muhammadun.
Dia menjelaskan, proses yang jujur dan adil akan menentukan legitimasi wali kota yang dilantik nantinya. "Setelah ini betul-betul dapat berjalan dengan baik, jujur dan adil, sehingga yang mendapat jabatan itu suasana batinnya juga tenang kan. Artinya legitimate dan bermartabat. Kami berharap setelah menjadi wali kota, ia menjadi pemimpin yang diterima seluruh masyarakat Pekanbaru," ucapnya. (ray/rsy/hnk)
Mahfud MD menyebut langkah itu sebagai terobosan hukum untuk mengakhiri kebuntuan. Pernyataan itu disampaikan Mahfud MD di akhir program Genta Demokrasi di Metro TV, bertajuk "Kehendak Riau Satu Setengah", yang ditayangkan Kamis (25/8) malam.
Tayangan yang menyorot berlarut-larutnya pelaksanaan pesta demokrasi memilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru periode 2011-2016 tersebut mendapat perhatian luas masyarakat Kota Bertuah. Khususnya para pendukung PAS, yang bahkan menggelar nonton bareng, seperti terjadi di kantor Dewan Kesenian Riau (DKR).
Terdengar sorakan saat penonton mendengar pernyataan Mahfud MD. "Kami merasa lega dengan pernyataan Ketua MK tersebut, sebab ini harapan bagi masyarakat Pekanbaru," kata Ian Tanjung, salah seorang pendukung PAS.
Dalam putusannya 24 Juni 2011, MK menerima gugatan pasangan Septina Primawati Rusli-Erizal Muluk (Berseri), sekaligus membatalkan kemenangan duet Firdaus MT-Ayat Cahyadi dalam Pemilukada 18 Mei 2011. MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Pekanbaru dalam waktu 90 hari. Sudah dua bulan putusan itu keluar, namun hingga kini KPU Pekanbaru belum memulai tahapan coblos ulang dengan alasan ketidakjelasan pengucuran dana dari Pemerintah Kota Pekanbaru.
Semula coblos ulang akan digelar 14 September 2011, tapi kemudian direvisi KPU Pekanbaru. Bahkan KPU Pekanbaru sudah menyatakan tidak sanggup menggelar pemungutan suara ulang sesuai batas waktu yang diberikan MK.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPRD Pekanbaru Syamsul Bahri mengatakan, penjelasan Mahfud MD tersebut jelas, tegas dan berdasar.
Pihaknya akan menjadikan ucapan Mahfud tersebut sebagai salah satu pegangan untuk melakukan upaya lanjutan bila PSU tidak dilakukan dalam batas waktu 90 hari. Sejumlah amunisi dan bukti-bukti adanya upaya tersistematis untuk menjegal pelaksanaan coblos ulang telah dikumpulkan untuk menjadi dokumen laporan ke MK.
"Kami merasa lega dengan pernyataan Ketua MK Profesor Mahfud. Bahwa ada upaya tersistematis untuk menjegal PSU, itu indikasinya kuat sekali," kata Syamsul kepada Tribun, Jumat (26/8) siang.
Syamsul mengatakan, terobosan hukum dari MK amat diharapkan dalam menghentikan polemik dan gonjang ganjing politik lokal di Pekanbaru. Menurutnya, indikasi ada intervensi yang kuat dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru untuk menghadang PSU sesuai jadwal MK amat kuat sekali. Salah satunya dengan keluarnya pernyataan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Syamsurizal bahwa Pemko Pekanbaru mengalami defisit anggaran hingga Rp 80 miliar.
"Pernyataan defisit di tengah gonjang-ganjing pelaksanaan PSUcenderung politis. Syamsurizal harus turut bertanggung jawab, bila PSU gagal dilaksanakan," tegas Syamsul yang juga menjabat anggota Komisi II DPRD Pekanbaru.
Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Pekanbaru, Muhamad Sabarudi menyebut audit yang dilakukan Inspektorat Provinsi Riau terhadap APBD Riau 2011 ilegal dan tidak memiliki dasar hukum. Menurut dia, nuansa konflik kepentingan sangat terasa, disebabkan posisi Syamsurizal yang juga menjabat Kepala Inspektorat Provinsi Riau.
"Ini kan konflik kepentingannya terasa. Lagi pula dalam kapasitas apa audit dilakukan Inspektorat. Ini ilegal dan mengada-ada saja. Cari celah dan pembenaran (untuk menunda PSU)," kata Sabarudi.
Dia mengatakan, audit keuangan di tengah tahun anggaran berjalan tak lazim dilakukan. Kapasitas Inspektorat Provinsi Riau juga tidak tepat untuk melakukan audit yang objektif. Apalagi bila tiba-tiba hasil audit yang diumumkan membuat kejutan politik dengan menyebut anggaran Pemko Pekanbaru defisit hingga Rp 80 miliar
"Entah lelucon apalagi yang nanti akan ada. Skenarionya jelas sekali. Bisa saja publik menduga, Inspektorat sebagai bagian rekayasa. Kami mendesak agar PSU digelar sesuai jadwal mengikuti putusan MK," tegasnya.
Partai Demokrat dan PKS merupakan pendukung utama duet Firdaus MT-Ayat Cahyadi.
Pernyataan normatif
Sementara ketua tim pemenangan pasangan Septina-Erizal Muluk (Berseri), Muhammadun Royan menilai apa yang dikatakan Ketua MK Mahfud MD sebagai pernyataan normatif dan sebagai bahasa hukum.
"Apa yang disampaikan Mahfud MD, Ketua Mahkamah Konstitusi, intinya pernyataan itu kan normatif, dan bahasa hukum. Tentu apa yang disampaikan itu mempunyai dasar dan ketentuan yang kuat. Kami nggak akan pasang spanduk MK begini, MK begitu, ndak. Jadi siapa saja yang melakukan rekayasa, siapa saja yang melakukan kecurangan pasti akan ditindak. Akan menerima sanksi dari MK," kata Muhammadun saat dihubungi Tribun, Jumat malam.
Muhammadun lantas mengatakan, kubu PAS maupun kubu Berseri mungkin saja melakukan rekayasa itu. Dan perbuatan itu, menurut dia, pasti memiliki konsekuensi. Bisa berupa pelantikan Firdaus MT-Ayat Cahyadi atau malah sebaliknya, pasangan PAS tersebut didiskualifikasi.
"Kalau yang merekayasa itu juga ternyata PAS, bisa-bisa mereka juga
didiskualifikasi," kata dia.
Muhammadun menegaskan, pernyataan Mahfud MD tersebut bukan hanya untuk pasangan Berseri. "Apa yang disampaikan Pak Mahfud itu bukan hanya untuk Berseri, tapi untuk seluruh pasangan. Jadi kami menyikapi itu nggak terlalu luar biasa. Itu normatif dan adalah bahasa hukum, bahwa semua pihak harus mematuhi keputusan MK," ujarnya.
Dia kembali mengutarakan sikap politik Berseri mengenai proses pemungutan suara ulang. "Yang perlu diselesaikan dari penyelenggaraan pertama (18 Mei) adalah masalah validasi DPT (daftar pemilih tetap). Kami dari Berseri menemukan 69.325 DPT yang bermasalah dan itu kami punya bukti lengkap. Tentu itu perlu direvalidasi," kata dia.
Muhammadun membeberkan sejumlah temuan tim Berseri, seperti pengerahan pemilih dari wilayah Kabupaten Kampar saat pencoblosan 18 Mei. Kemudian, banyak ditemukan alamat palsu dalam data pemilih. "Kami coba telusuri alamatnya, itu tanah lapang. Nggak ada rumah. Ada juga yang alamat SD," ucapnya.
Selain itu, Muhammadun mengatakan, pihak Berseri ingin ada sanksi untuk panitia pemungutan suara (PPS) yang terbukti tidak netral. "Kemudian tentunya kami ingin ada sanksi bagi KPPS, PPK yang tidak netral. Sekarang kan ada rekrutmen, mudah-mudahan dalam rekrutmen ini dapat menunjuk PPS dan PPK yang netral," ucapnya.
Muhammadun menegaskan, persoalan-persoalan di atas harus selesai lebih dulu sebelum pemungutan suara ulang digelar. "Kalau ini diselesaikan dengan baik, kapan pun kami siap, kalau perlu besok PSU, kami siap. Karena ini bulan puasa, kami berbicara berdasarkan fakta dan data, bukan berbicara keberpihakan," kata Muhammadun.
Dia menjelaskan, proses yang jujur dan adil akan menentukan legitimasi wali kota yang dilantik nantinya. "Setelah ini betul-betul dapat berjalan dengan baik, jujur dan adil, sehingga yang mendapat jabatan itu suasana batinnya juga tenang kan. Artinya legitimate dan bermartabat. Kami berharap setelah menjadi wali kota, ia menjadi pemimpin yang diterima seluruh masyarakat Pekanbaru," ucapnya. (ray/rsy/hnk)
Editor : junaidi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar