
Jumat, 07 Oktober 2011 | 11:55:03 WITA JAKARTA -- Ide evaluasi dan audit kinerja Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menemukan momentumnya. KPK sebagai lembaga negara mutlak mendapat pengawasan publik. Sakralisasi terhadap lembaga ini sama saja memasukkan KPK dalam kubangan kelam.
Benang merah atas ide yang muncul belakangan terkait pembubaran KPK semestinya dimaknai sebagai upaya "desakralisasi" lembaga antikorupsi ini. Evaluasi terhadap kinerja serta mengaudit performa KPK bukanlah hal yang salah. Justru langkah tersebut mutlak dalam sistem demokrasi yang meniscayakan penyebaran kekuasaan pada banyak lembaga.
Wakil Ketua DPR Anis Matta mengatakan saat ini sudah saatnya publik mengevaluasi dan mengaudit kinerja KPK. Audit ini bukan sama sekali untuk menghambat misi kinerja pemberantasan korupsi. "Tapi (audit) cara kerja KPK," katanya kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis 6 Oktober 2011.
Dia menilai kerja KPK selama ini cenderung membuat kegaduhan yang tidak memberi jalan keluar dalam pemberantasan korupsi. "Jadi jangan sensitif jika ada kritik kepada KPK. Sebagai lembaga publik, rakyat harus mengkritisi," ujar Sekjen DPP PKS ini.
Evaluasi terhadap KPK ini, sambung Anis, pada akhirnya akan berujung pada evaluasi UU KPK. Dia mencontohkan dalam kasus Century, DPR akhirnya mengambil keputusan untuk merevisi UU Perbankan. "Jadi audit atau pansus itu hanya cara saja. Ini kita buka dulu wacana ke publik," tegas Anis.
Anis mengkritik pihak yang menuding pengkritik KPK sebagai bagian dari upaya serangan balik koruptor. Menurut Anis, KPK sebagai lembaga yang dibiayai negara maka mutlak mendapat pegawasan dari publik.
Direktur Eksekutif Setara Institute Hendardi mengingatkan agar publik dan KPK tidak dihantu dengan kriminalisasi KPK yang berdampak larangan terhadap kritik KPK. Dia mengingatkan KPK merupakan lembaga negara yang tidak bisa dipersonifikasikan pada orang per orang. "Jadi jangan personifikasi terhadap lembaga," ingat Hendardi dalam Dialektika Demokrasi "Haramkah Mengkritik KPK" di gedung DPR, Jakarta, Kamis 6 Oktober 2011.
Dia mengkhawatirkan Indonesia menuju negara hukum namun mentradisikan membangun berhala politik yang pantang disentuh dan disakaralkan. "Ini berbahaya jika menjadikan KPK sebagai berhala politik dan lembaga yang pantang disentuh dan disakralkan," cetus Hendardi.
Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin menilai wajar usulan pembubaran KPK temasuk evaluasi maupun audit terhadap lembaga KPK. Dia justru mengangap wajar kritik diajukan kepada KPK. "KPK sudah memasuki dua periode harus ada pencapain dan targetnya," kata Irman.
Dia mengingatkan dalam sistem demokrasi seperti saat ini tidak ada yang lepas dari kontrol selama masih menghargai prinsip pengawasan di masyarakat. Dia menilai sekontroversi apapun pernyataan anggota DPR, dilindungi dalam konstitusi. "Ada yang menunggangi dalam setiap isu legislasi, itu hal yang biasa. Meski tidak semua ide evaluasi KPK dituding ada penunggangan," ingatnya.
Sementara peneliti hukum ICW Febridiansyah mengatakan evaluasi kepada KPK memang harus dilakukan. Hanya saja dia mengingatkan kritik DPR kepada KPK hanya karena untuk pembelaan terhadap rekan-rekannya yang diperiksa di DPR. "KPK perlu dievaluasi, tapi jangan coba-coba bubarkan KPK lantaran teman-temannya diperiksa KPK," tandasnya. (mdr)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar