Imam Prihadiyoko | Marcus Suprihadi | Jumat, 16 September 2011 | 14:56 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com- Dari 491 kabupaten/kota yang ada di Indonesia, 445 di antaranya belum memiliki perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Padahal batas akhir penyelesaikan RTRW kabupaten/kota berdasarkan UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang adalah 26 April 2011 atau 3 tahun sejak UU tersebut disahkan."Berdasarkan UU No.26 tahun 2007, perda RTRW untuk tingkat kabupaten/kota seharusnya sudah selesai pada 26 April 2011. Namun, sampai saat ini masih 445 pemda yang belum memiliki RTRW. Ini melanggar amanah UU No.26/2007, " kata Abdul Hakim, anggota Komisi V DPR RI di Jakarta, Jumat (16/9/2011).
Menurut Hakim, progress persetujuan substansi Raperda RTRW untuk kabupaten/kota masih sangat rendah. Dari 398 kabupaten yang ada, baru 158 kabupaten (39,7) yang sudah mendapatkan persetujuan substansi. Sedangkan untuk RTRW kota, dari 93 kota yang ada, baru 40 kota (43) yang mendapat persetujuan substansi.
Sementara itu, untuk RTRW provinsi, masih tersisa 3 provinsi yang belum memiliki RTRW, yaitu Aceh, Jambi, dan Riau.
Berdasarkan berdasarkan pasal 78 UU NO.26/2007 tentang Penataan Ruang, rencana tata ruang wilayah provinsi disusun atau disesuaikan paling lambat dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini yaitu pada 26 April 2010.
Atas keterlambatan tersebut, Hakim mendesak pemerintah memfasilitasi percepatan penyelesaian perda RTRW di 445 kabupaten/kota yang tersebar di Indonesia. "Urgensi penataan ruang tidak bisa disepelekan karena berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan pengendaliannya," kata Hakim yang juga sekretaris Fraksi PKS DPR RI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar