Selasa, 13 September 2011

PKS dan PD Ajukan Calon Pimpinan DPRD Bengkalis


Setelah paripurna menyetujui dilakukannya reposisi, Fraksi PKS dan FPD mengajukan calon pimpinan pada gubernur. Sementara FPG menolak, karena menganggap paripurna tidak sah.

Riauterkini-BENGKALIS- Pasca sidang paripurna perubahan struktur pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis, beberapa waktu lalu. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat (PD) ajukan calon pimpinan baru. Sementara itu, jatah pimpinan Partai Golkar memilih menolak mengajukan calon, karena menilai paripurna penyesuaian pimpinan pasca rasionalisasi melanggar tata tertib dewan.


Dan dikabarkan, bahwa surat pengajuan calon pimpinan ke Gubernur Riau telah dilakukan sejak dua pekan yang lalu. Dari Partai PKS untuk menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis adalah Jamal Abdillah juga saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua I, sedangkan Partai PD mengajukan calon untuk menduduki jabatan Wakil Ketua, Hidayat Tagor Nasution.

"Ya sudah diajukan ke Gubernur, sejak dua pekan lalu. PKS dan PD saja. Sementara dari Partai Golkar tanpa mengajukan usulan," ujar Ketua Fraksi PD Rismayeni, saat berbincang dengan sejumlah wartawan di Bengkalis, Selasa (13/9/11).

Untuk diketahui, adanya keputu
san sidang paripurna penyesuaian unsur pimpinan pasca pemekaran Kabupaten Kepulauan Meranti. Sejumlah kalangan dewan tidak menyetujui keputusan sidang tersebut. Dengan alasan, jumlah kehadiran Anggota DPRD Bengkalis belum memenuhi kuorum, sebagaimana yang telah diatur dalam tata tertib DPRD Kabupaten Bengkalis untuk mereposisi Ketua DPRD. Dan pimpinan rapat pada sidang, tidak memiliki pendelegasian resmi dari Ketua DPRD Bengkalis, Indra Gunawan, yang sah.

"Sidang yang dilaksanakan untuk memutuskan penyesuaian posisi Ketua DPRD Bengkalis, telah melanggar Tatib Dewan. Dimana, paripurna reposisi Ketua DPRD Bengkalis minimal harus 2/3 dari anggota atau 27 orang. Sementara sidang pada waktu itu hanya dihadiri 23 orang saja. Jadi kita tidak setujui," ujar Anggota DPRD Bengkalis, Syafro Maisal kepada wartawan.

"Kemudian pelaksanaan sidang paripurna itu, juga kita tidak setujui karena tanpa pendelegasian pimpinan dari Ketua DPRD yang sah," imbuh Syafro.***(dik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar