بسم الله الرحمن الرحيم
BAYANAT DEWAN SYARIAH WILAYAH
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA RIAU
Nomor : 02/D/B/DSW PKS-Riau/IX/1432
Tentang
1. Hukum jual beli emas secara online
2. Hukum ash sharf (forex trading/jual beli valas)
3. Hukum usaha investasi melalui system speedline
Alhamdulillahirabbi’alamin kita sampaikan kepada Allah SWT yang senatiasa memberikan segala rahmat dan karunianya kepada kita semua, sehingga sampai saat ini kita masih berada dalam keadaan sehat serta mendapat hidayah dan perlindungagan dari Allah SWT. Dewan Syariah Wilayah PKS Riau tidak lupa menyampaikan Selamat Idul Fitri 1432 H kepada seluruh kader di Riau, Taqabbalallahu Minna Waminkum, Mohon Maaf Lahir dan Bathin. Semoga dengan Ramadhan yang telah kita jalankan selama sebulan penuh memberikan buah ketaqwaan yang optimal dalam diri untuk mengabdi kepada Allah SWT. Amin Ya Rabbal ‘alamin
Terkait beberapa pertanyaan kader dari berbagai daerah dalam konsultasinya dengan DSW PKS Riau tentang :
I. Hukum jual beli emas secara online
II. Hukum ash sharf (forex trading/jual beli valas)
III. Hukum usaha investasi melalui system speedline
IV. Hukum Jual Beli Efek (Saham, Obligasi)
Setelah mempelajari berbagai pertanyaan tersebut, maka dengan ini Dewan Syariah Wilayah PKS Riau memberikan penjelasan sebagai berikut :
I. Hukum jual beli emas secara online adalah haram.
Didalam hadits yang di riwayatkan oleh imam bukhari dan Muslim,
عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الْأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ (رواه البخاري ومسلم وهذا الحديث بلفظ مسلم )
Artinya : dari Ubadah Ibnu Shomit berkata Rosulullah SAW bersabda : emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair ( salah satu jenis gandum), kurma dengan kurma, garam dengan garam sama dengan sama dan (dibayar dengan) kontan. Bila macam/jenis barang berbeda, maka silahkan engkau membarterkannya dengan cara sesuka hatimu, bila hal itu dilakukan dengan cara kontan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari hadits tersebut diatas emas adalah salah satu komoditi yang apabila di perjual belikan harus memenuhi syarat :
ü Jika emas dengan emas transaksi dilakukan dengan cara kontan, sehingga penyerahan emas yang dibarterkan harus dilakukan pada saat terjadi akad transaksi, dan tidak boleh ditunda setelah akad atau setelah kedua belah pihak yang mengadakan akad barter berpisah, walau hanya sejenak.
ü Bila emas di jual dengan uang kertas, maka boleh untuk melebihkan salah satu barang dalam hal jumlah, akan tetapi harus dilakukan dengan cara kontan, tanpa ada yang terhutang sedikitpun dan emas harus di serah terimakan secara kontan.
II. Hukum ash sharf (forex trading/jual beli valas) adalah boleh jika memenuhi syarat yang telah di tentukan oleh DSN MUI No: 28/DSN-MUI/III/2002, Tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) sebagai berikut :
a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Mengenai jual beli valas melalui online, jika mengacu kepada ketentuan tersebut diatas maka hukumnya haram.
III. Hukum usaha investasi melalui system speedline adalah haram.
Setelah mempelajari profil perusahaan speedline, dapat kita ketahui bahwa bidang usaha speedline-inc adalah jual beli valas dan emas secara online (forex and gold trading) . Dua hal ini telah kita bahas hukumnya pada permasalahan nomor 1 (satu) dan nomor 2 (dua).
Usaha ini memerlukan banyak member untuk mereka bermain Gold and Forex Trading secara langsung via Speedline dan menawarkan keuntungan kepada member melalui 2 metode.
Pertama, investasi yaitu Melalui teknologi SpeedFX Expert Advisor, dengan memberi kesempatan kepada siapa saja untuk ikut berinvestasi pada bisnis GOLD and FOREX Trading melalui perusahaan dengan keuntungan yang flate tanpa adanya resiko fluxtuatif Profit.
Profit sharing Return Of Investment (R.O.I) dimulai dari 1 %, 2 %, 2,5 % dan 3 % per hari kerja selama 100 hari dan dapat di ulang untuk memasuki siklus berikutnya. Nilai Profit sharing R.O.I tergantung dari paket investasi yang di sukai. Dana Investasi akan diputar terlebih dahulu oleh Speedline-inc selama 1 minggu, jadi untuk hari pertama member menerima R.O.I adalah setelah 1 minggu atau setelah hari ke enam dari mulai investasi. Total Return Of Investment (R.O.I) yang diperoleh 100 % hingga 300% dari nilai total investasi.
Ini bukanlah system investasi yang sesuai dengan ajaran Islam. Bila akadnya investasi, maka dalam Islam yang dikenal adalah bagi hasil atas keuntungan yang didapat. Sedangkan praktek yang ada tidak lain adalah bentuk peminjaman uang dengan sistem bunga, meski namanya investasi. Unsur ribanya menjadi jelas manakala ada ketentuan bahwa pihak peminjam diharuskan mengembalikan uang lebih besar dari jumlah yang dipinjamnya. Sebab, selama akadnya itu berwujud pinjaman, maka kelebihan dalam mengembalikannya merupakan bunga yang ribawi. Tapi bila akadnya kerjasama, maka keuntungannya didapat dari bagi hasil dari keuntungan yang didapat dari bisnis tersebut. Bukan berbentuk kewajiban mengembalikan.
Kedua, Multi Level Marketing (MLM), dan dalam hal ini mempelajari bayanat DSW PKS Riau No : 12/B/D/DSW-PKS/IV/1427 maka MLM speedline hukumnya Syubhat.
IV. Hukum jual beli efek (saham, obligasi) hukumnya boleh jika memenuhi ketentuan khusus dalam fatwa DSN MUI NO 80/DSN-MUI/III/2011, tentang Penerapan Prinsip Syariah Dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Di Pasar Reguler. Salah satunya adalah Efek yang dapat dijadikan obyek perdagangan hanya Efek Bersifat Ekuitas Sesuai Prinsip Syariah. Adapun Efek Bersifat Ekuitas Sesuai Prinsip Syariah adalah Efek Bersifat Ekuitas yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh Bapepam dan LK, yang dalam penyusunannya melibatkan DSN-MUI.
Ada beberapa definisi yang perlu kita ketahui :
a. Pasar Modal adalah sebuah tempat modal diperdagangkan antara pihak yang memiliki kelebihan modal (pihak investor) dan orang yang membutuhkan modal (pihak issuer/emiten) untuk mengembangkan investasi. Dalam UU Pasar Modal No. 8 tahun 1995, pasar modal didefinisikan sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.”.
Dalam pasar modal, instrumen yang diperdagangkan adalah surat-surat berharga (Sekuritas) seperti saham dan obligasi, serta berbagai instrumen turunannya (derivatif) yaitu opsi, right, waran, dan reksadana. Surat-surat berharga yang dapat diperdagangkan inilah yang disebut efek .
b. Saham adalah surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perusahaan yang menerbitkan saham tersebut. Dalam Keppres RI No. 60 tahun 1988 tentang Pasar Modal, saham didefinisikan sebagai, “surat berharga yang merupakan tanda penyertaan modal pada perseroan terbatas yang di atur dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang)” .
c. Obligasi adalah bukti pengakuan utang dari perusahaan (emiten) kepada para pemegang obligasi yang bersangkutan.
Dewan Syariah Wilayah Menyerukan kepada seluruh kader Partai Keadilan Sejahtera:
- Setiap kader wajib berkonsultasi dengan Dewan Syariah sebelum terlibat dalam berbagai bentuk usaha yang ia belum mempunyai cukup informasi tentang hukumnya.
- Tidak melibatkan diri dalam jual beli emas dan valas secara online, baik secara langsung maupun melalui perantara perusahaan tertentu atau melalui speedline-inc.
3. Bagi yang telah menjadi anggota aktif / pasif pada usaha point 2, agar segera menarik diri dan memutuskan hubungan dengan usaha-usaha tersebut.
4. Tidak terlibat dalam jual beli efek kecuali efek yang telah di tentukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) yang di keluarkan secara berkala melalui Daftar Efek Syariah (DES).
5. Selalu berikhtiar mencari rizki Allah dari pintu lain yang halalan thayyiban.
6. Bayanat ini mengikat bagi seluruh kader Partai keadilan Sejahtera Riau
Demikian Bayanat Dewan Syariah kepada seluruh anggota Partai Keadilan Sejahtera, Allah SWT berfirman:
وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَىْ تَنْفَعُ المؤُْمِنِيْنَ
"Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfa'at bagi orang-orang yang beriman".(QS. Adz Dzaariyaat :55)
والله أعلم بالصواب والموفق والهادى الى سواء السبيل
Pekanbaru, 17 syawal 1432 H/18 september 2011 M
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
DEWAN SYARIAH WILAYAH
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA RIAUDR. SAPRONI M. SAMIN, MA Ketua | H. DARISMAN AHMAD, LC, MA. Sekretaris |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar